Palu, Satusulteng.com – Pemerintah kota Palu secara resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini 06 sampai 20 Juli 2021.
Hal ini dipertegas Wakil Wali kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido,Sp.PK.,M.Kes, dalam konferensi pers di ruang Command Center Kota Palu, Selasa (06/07/21).
Reny mengaku di Kota Palu terdapat lima kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19, antara lain kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi, dan kelurahan Talise.
Lanjut dia, 12 kelurahan yang masuk dalam zona hijau Covid-19, sehingga perlu dipertahankan supaya tidak menjadi zona kuning, orange, ataupun merah.
“Zona kuning ada 14 kelurahan dan zona orange ada 10 kelurahan,” ungkapnya.
Jumlah kasus positif covid-19 di Kota pada bulan Juli ini meningkat tajam. Sebab, menurut Reny dikarenakan kotak erat bagi pelaku perjalanan diluar kota.
Upaya pemerintah kota Palu untuk menekan laju penyebaran virus mematikan (Covid-19) itu dengan cara vaksinasi secara masif, operasi Yustisi yang dilaksanakan tiga kali sehari, hingga pemberlakukan zonasi di setiap kelurahan.
“Khusus zona merah, Lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas Wakil Wali Kota Palu ini.
Diketahui, kota Palu masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Sebanyak 43 kota ini tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19.