Banggai, Satusulteng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta, Polres Banggai berhasil menangkap pelaku penggelapan kendaraan dan tabrak lari Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Bunta Polres Banggai, IPTU Jimyarto Anasim, SH saat dihubungi media ini membenarkan penangkapan tersangka DPO Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar tersebut.
“Tersangka berinisial R (20) warga Pasang Kayu, Mamuju yang berprofesi sebagai sopir berdasarkan LP/125/IX/2018,” kata Kapolsek IPTU Jimyarto Anasim, Jumat (28/9/2018).
IPTU Jimyarto menjelaskan, bahwa berdasarkan permohonan bantuan dari Polres Mamuju Utara kami melakukan penangkapan tersangka R yang sedang berada di wilayah hukum Polsek Bunta.
“Jadi setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, saya langsung memerintahkan 3 personil Polsek Bunta yakni Bripka Muliadi, Brigadir Moh. Kasim dan Briptu Aburizal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lanjut Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penggelapan kendaraan dan tabrak lari di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.
“Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolsek Bunta. Kami juga sudah konfirmasi ke unit Res Anggota Polres Mamuju tersangka A1 dan menunggu jemputan,” tutupnya.(yaya).