Balut, Satusulteng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai, Kabupaten Banggai Laut, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian barang milik kantor Pemerintah dan Otonomi Daerah Kabupaten Banggai Laut, berinisial MR alias Piken Kamis (30/11).
Kapolsek Banggai AKP Petrus A. Matasik, SH mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu, berdasarkan laporan dari pegawai kantor Pemerintah dan Otonomi Daerah Najamuddin Umar, SE, Rabu (28/11) yang melaporkan bahwa barang-barang iventaris kantor yakni 1 unit leptop merek Acer, 1 unit leptop Asus dan 1 unit camera merk Canon beserta kabel usb serta cargernya telah hilang.
“Jadi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 07.00 Wita saksi Erwindo Ampo yang tidak lain merupakan rekan kerja dari pelapor Najamudin Umar datang ke kantor untuk menjalankan rutinitas sebagai ASN dan mendapatkan pintu ruangan Kantor Pemerintahan dan Otonomi Daerah dalam keadaan rusak, hal ini sangatlah berbeda dengan keadaan sebelumnya dan benar saja setelah saksi Erwin Ampo masuk ke dalam ruangan barang-barang tersebut telah hilang,” kata Petrus, kepada Satusulteng.com, Jumat (1/12).
Lanjutnya, menerima laporan pengaduan itu, anggota langsung membuat laporan Polisi dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara(Tkp) guna mengamankan Tkp untuk pengungkapan lebih lanjut dan dari hasil olah Tkp atau pengumpulan Baket di sekitar Tkp.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami,berhasil mengungkap dan menetapkan M. Safri alias Liken sebagai tersangka pada Kamis (30/11). Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 unit laptop merk acer dan asus serta 1 unit kamera canon bersama chargernya,” tukasnya.(***).