Banggai, Satusulteng.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banggai, Polres Banggai Laut melimpahkan enam tersangka dan berkas penyidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 12.30 Wita.
Mengingat Berkas Perkara Keenam Tersangka di nyatakan lengkap P.21 pada tahap I oleh Kejaksaan. Maka sebagai kewajiban Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Banggal Laut guna untuk di persidangan selanjutnya.
Kapolsek Banggai AKP Petrus Asmi Matasik, SH, kepada media ini mengatakan, bahwa satu dari enam tersangka yang diserahkan merupakan dukun cabul berinisial S alias Ato (35) melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap enam orang korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD dan kelas 1 SMA. Kasus ini baru terungkap setelah 8 tahun setelah korban melaporkan tersangka ke Polisi,” kata AKP Petrus, Sabtu (1/9/2018).
Lanjut Petrus, sementara lima tersangka lainnya masing-masing berinisial A alias Lolo (16) pelajar kasus penganiayaan, S alias Sam (36) tersangka kasus pencurian, K alias Into (31) tersangka kasus pencurian, perempuan berinisial YY (32) tersangka kasus penganiayaan dan perempuan S (46) IRT tersangka kasus penganiayaan.
“Keenam tersangka di serahkan dalam keadan sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan aman dan terkendali sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Bangga Laut di Luwuk, “ tutupnya.(yaya).