Banggai Laut, Satusulteng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai Polres Banggai Kepulauan menyerahkan tersangka dan barang bukti/tahap II tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan tersangka R alias Y (19), ke Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan, Kamis (8/2/18).
Kapolsek Banggai AKP Petrus Asmi Matasik, SH mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu, dimana tersangka R alias Y melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban sebut saja bunga (16).
“Tersangka masuk kedalam kamar korban dan menggunting celana dalam korban. Korban terbangun karena merasa ada benda yang dingin bergerak-gerak dibagian pantatnya. Karena korban berteriak tersangka langsung melarikan diri,” kata Petrus, Kamis (8/2/18).
Petrus mengatakan, tersangka sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 290 ayat 2.
“Dengan dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan dapat terwujudnya penegakkan hukum yang lebih profesional di Kecamatan Banggai. Pelayanan kepolisian tergelar dalam rangka mewujudkan Polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter),” terang Petrus.(yahya).