Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampana Kota Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian mesin diesel merek Kumba yang terjadi pada 5 Desember 2019 lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SSN alias H dan MAA alias A warga jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Ampana Kota, IPTU Muh. Natsir, SH didampingi Kasubag Humas Polres Touna, IPTU Tryanto dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Maruli Wijaya pada saat konfrensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (9/1/2020) di Polsek Ampana Kota.
Dia mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang selanjutnya tim opsnal Polsek Ampana Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku bersama barang bukti.
“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing di Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna,” kata IPTU Muh. Natsir.
Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(**).