Touna, Satusulteng.com -Tim Opsnal Polsek Ampana Kota berhasil menangkap 4 orang pelaku penggelapan mobil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palu, Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 23.10 WITA saat melintas di wilayah hukum Polsek Ampana Kota.
Adapun inisial keempat pelaku yakni H (26) warga Lape, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, H (29) warga Bantayang, Kabupaten Luwuk Banggai, HS (25) warga Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso dan HH (23) warga Tokorondo, Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Keempat pelaku di amankan karena diduga melakukan penggelapan mobil berdasarkan info daftar DPO Res Palu Nomor/DPO/09/IX/2017/Sulteng/Res Palu dan LP.B/717/IV/2017/Sulteng/Res Palu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S. IK melalui Kapolsek Ampana Kota, IPTU Muh. Natsir, SH, Rabu (5/9/2018).
Kapolsek menyampaikan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 19.00 Wita,
anggota Opsnal Polsek Ampana Kota mendapat informasi dari anggota Buser Polres Palu bahwa akan ada DPO Polres Palu yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Ampana Kota dari Luwuk menuju Poso.
“Setelah mendatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Ampana Kota langsung bergerak mencari DPO tersebut dan pada Pukul 23.10 Wita Anggota Polsek Ampana Kota Langsung Menahan kendaraan yang dinaiki para pelaku dan langsung di bawa Kepolsek Ampana Kota,” ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi anggota para pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut di Kabupaten Poso.
“Selain keempat pelaku juga diamankan 5 buah HP, 3 buah STNK, 2 kunci mobil, 1 buah buku rekening Bank BRI, 2 buah ATM BRI, 1 lembar kwitansi penjualan mobil seharga Rp.30 juta dan barang bukti kwitansi penjualan mobil lainnya dengan harga murah,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Ampana Kota menunggu tim kepolisian dari Polres Palu menjemput para pelaku.(yaya).