Touna, Satusulteng.com – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Tojo Una-una berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ampana kota
Pelaku berinisial MP alias Uci (22) warga jalan Tanjung Lawaka, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una dibekuk oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota di back up Ps.kanit reskrim Sek Una Una, di desa Wakai, Kecamatan Una-una, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Tojo Una-una AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK MH melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP-B/03/I/2019/Res Touna/Sek A.Kota,Tanggal 22 Januari 2019, LP-B/30/2019/Res Touna/Sek A.Kota,Tanggal 15 April 2019 dan SP.Kap/18/VIII/2019/Reskrim.
“Pengungkapan kasus Curat dan Curat ini, setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota yang di back up Team Jatanras Maleo Res Banggai melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Banggai, ” kata Iptu Muh. Natsir kepada media ini, Jumat (2/8/2019).
Lanjut kata Kapolsek, dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk OPPO A71 warna Putih Ros Gold dari Tangan laki-laki berinisial MR warga jalan Tanjung Jepara, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Dari hasil introgasi terhadap laki-laki MR bahwa barang bukti 1 unit Handphone Merk OPPO A71 warna Putih Ros Gold dibeli dari pelaku MP alias Uci,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, kata Kapolsek, tim mencari informasi dari informan dan berhasil mengetahui keberadaan persembunyian pelaku yakni di desa Wakai, Kecamatan Una-una.
“Kemudian tim melakukan kordinasi dengan PS. Kanit Reskrim Polsek Una-una untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan I unit henpond merk Xiomi Redmi S2.
“Setelah diamankan tim langsung membawa pelaku ke Polsek Ampana Kota untuk proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk OPPO A71 warna Putih Ros Gold dan I unit henpond merk Xiomi Redmi S2.
“Sementara untuk barang bukti lainnya masih dalam pencarian yakni 1 Unit HP Merk VIVO V11 (Luwuk), 1 Unit HP Merk Xiomi Not 3, (Luwuk), 1 Unit HP Merk Samsung (Luwuk), 1 Unit HP Merk Y91 ( Luwuk ), 1 Unit Laptop Merk Acer (Luwuk), 1 unit HP Xiomi Not 4 (Luwuk) dan 1 unit TV Led ( Luwuk),” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku MP alias Uci juga pernah ditangkap oleh pihaknya kasus yang sama.
“Jadi pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” tutupnya.