Polsek Ampana Kota Amankan Pencuri dan Panadah HP

Touna, Satusulteng.com – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap dua pemuda secara terpisah, Sabtu (24/11/2018).

Keduanya masing-masing R alias Iki (23) warga Jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Touna dan Z Alias Pompit (31) warga Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Touna ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penadah telepon seluler (ponsel).

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK, melalui Kapolsek Ampana Kota IPTU Muh. Natsir, SH mengatakan, penangkapan pelaku R alias Iki berdasarkan Laporan Polisi LP-B/70/XI/2018/Res Touna/Sek Ampana Kota, Tanggal 22 November 2018.

“Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku R alias Iki, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Ampana Kota dan di Interogasi oleh Anggota Opsnal Reskrim Ampana Kota Pelaku R alias Iki mengakui telah mengambil HP Xiaomi Warna Gold di Rumah Korban di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Touna.

“Namun, setelah diinterogasi oleh anggota, pelaku mengakui telah menjual hp di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka kepada laki-laki Z Alias Pompit,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, mendengarkan pengakuan pelaku R alias Iki, sekitar Pukul 11.45 Wita Anggota Opsnal Polsek Ampana Kota langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti HP Xiaomi dan sekitar Pukul 12.50 Wita, Anggota Opsnal Polsek Ampana Kota berhasil menyita HP Xiomi Tersebut di Rumah Z alias Pompit.

“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti 1 Unit HP Xiaomi Warna Gold telah diamankan di Mapolsek Ampana Kota untuk proses selanjutnya,” tutupnya.(***).

Exit mobile version