Polsek Ampana Kota Amankan 5 Pelaku Judi Kartu Remi

Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Polsek Ampana Kota Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan 5 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu Remi (Prahu-prahu) di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 03.14 Wita.

Kelima pelaku yang diamankan, RK (45), AK (57), R (31, T (46), dan R (42) yang semuanya merupakan warga Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna. Bersama kelima pelaku Polisi mengamankan 1 Set kartu Remi dan Uang Rp.395.000.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, SH mengatakan,
kelima pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa dirumah tersangka AK sering dijadikan tempat judi kartu Remi (prahu-prahu).

“Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat itu, sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota melakukan penyelidikan dirumah tersangka AK,” Kata Kapolsek Iptu Muh. Natsir, kepada media ini, Rabu (14/11/2018).

Lanjut Kapolsek, setelah anggota melakukan penyelidikan, sekitar pukul 03.15 Wita, anggota langsung mengamankan kelima pelaku sedang melakukan tindak pidana perjudian kartu Remi (prahu-prahu).

Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ampana Kota guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(yaya).

Exit mobile version