Palu, SatuSulteng.com – Kisruh honorarium petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mencuat ke publik. Hal ini bahkan sudah ditangani Personel Tipidkor Polresta Palu. Dalam penyelidikan yang berlangsung, Personel Polresta Palu menemukan sejumlah fakta.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, S.I.K., M.H. mengatakan, saat ini Tipidkor Polresta Palu sedang melakukan Penyelidkan (fulbaket) terkait adanya honorarium penertiban angkutan barang khusus TA. 2023.
Angkutan barang dimaksud adalah mobil kontainer yang akan masuk dalam Kota Palu.
“Di mana didalam giat tersebut yang dianggarkan sebanyak 35 orang, bertugas selama 11 hari, dengan nominal per hari Rp 50.000/orang setiap giat, ini dimulai bulan Januari 2023 sampai September 2023 dengan mekanisme pembayaran per triwulan (TW) selama 3 TW,” jelas Barliansyah, Kamis (4/4/2024) siang.
Namun lanjutnya, dalam pelaksanaan di lapangan melibatkan banyak petugas Dishub di bidang lalulintas dan angkutan, terdiri dari ASN 13 orang dan PHL 77 orang, total 90 orang.
Sehingga diambil kebijakan untuk honorarium yang sudah di-transfer ke rekening petugas yang dianggarkan, yakni 35 orang, ditarik dan dibagi rata dengan petugas lainnya yang ikut terlibat dalam giat tersebut, yakni total 90 orang.
“Namun hal ini baru dilakukan pada saat TW 2, terhitung April – Juni 2023 dan dan TW 3, Juli-September 2023,” jelasnya.
Data ini kata Kapolresta Palu, diperoleh dari saat pihaknya memintai keterangan Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu berinisial lN beserta staf berinisial AP.
Pihaknya juga mengumpulkan dokumen laporan pertanggung jawab beserta tanda terima terhadap honor yang dibagi rata kepada petugas sebanyak 90 orang. ***