Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una, telah menahan Tiga orang tersangka kasus pencurian Battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Tiga tersangka yakni berinisial UI (31) dan W (27) warga pelabuhan rakyat dan SF (26) warga Kelapa dua Kabupaten Banggai berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Banggai pekan lalu di wilayah Kabupaten Banggai.
Dari ketiga tersangka ini, satu diantaranya yakni SF merupakan penadah. SF yang berprofesi sebagai pedagang besi tua ditangkap karena membeli barang curian dari UI dan W.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Tojo Una-Una.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Tojo Una-Una dan yang jelas kita tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Banggai untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta barang bukti lain hasil kejahatan pelaku yang diperkirakan dijual di wilayah Kabupaten Banggai,” tutur AKBP Boyke.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, kita ketahui dirinya menjual battery curian sebanyak 12 unit kepada pengepul besi tua di Kabupaten Luwuk Banggai sebesar empat juta lima ratus ribu, yang mana uang dari hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya hidup sehari-hari pelaku.
“Saat ini tiga tersangka dan 3 unit battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo dari total 12 battery yang dicuri, diamankan di Mapolres Touna guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(**).