Touna, Satusulteng. com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-una, di tahun 2016 ini telah menangani 2 kasus penyalahguna Narkoba Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Inspektur Satu (IPTU) Sudji Hartono, SH dihadapan peserta kegiatan Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat, Rakor, Raker, Pemetaan, di Kecamatan Ampana Kota, Rabu (31/08/2016) kemarin.
Sudji mengungkapkan,1 kasus penyalahgunan Narkotika di ungkap oleh Satnarkoba Polres Tojo Una-una, Rabu (09/03) lalu, dari narapidana berinisial F (23) pada saat akan mengantarkan barang bukti 1 paket Narkotika yang diduga shabu-shabu.
“Dari pengakuan Narapidana F, 1 paket Shabu tersebut berasal dari rekan sesama Napi yang berada di dalam Lapas untuk diberikan kepada seseorang yang berada diluar lapas,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, pada saat itu juga pelaku beserta barang bukti kita amankan guna menjalani proses penyelidikan dan dari hasil test urine Pelaku Negatif menkonsumsi Narkoba dimana F diduga sebagai Kurir.
“Sementara 1 kasus lagi terungkap dari laporan petugas Lapas Ampana, pada Senin (02/08) saat petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap rantang milik SM (43) yang dalam keadaan kosong yang didalamnya ada sebungkus mie dan didalam mie terdapat 2 buah paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu,” terangnya.
Ditambahkannya, MA yang merupakan Napi dengan hasil positif setelah menjalani test urine di BNNK Tojo Una-una dan saat ini ditahan di lapas Ampana.
“Kedua tersangka walaupun berstatus narapidana tetap di proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.