Polres Touna Serahkan Tersangka dan Babuk Pembunuhan di Kalia ke Jaksa

Touna, Satusulteng.com – Polres Tojo Una-una, pada Senin (29/8) kemarin telah melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria Rian Albanjari  (39) warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako beberapa bulan lalu.

“Berkas perkara sudah P21. Makanya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, Petrus A. Matasik, SH, yang di dampingi KBO Reskrim, IPDA Tony Lantjah, SH, kepada media ini, Selasa (30/08/2016.

Petrus mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan 8 orang tersangka, masing-masing berinisial M, G, B, A, C, F, AT, dan D. Namun masih ada 1 orang tersangka DPO,  yaitu berinisial AT.

“Kami telah melakukan pemanggilan selama 2 kali kepada tersangka AT tapi sampai hari ini tidak pernah datang kepolres, sesuai dengan informasi yang kami dapat tersangka AT bersembunyi dalam hutan dan telah diterbitkan DPO,” ujarnya.

Dia mengakui, bahwa kasus ini memang sudah cukup lama ditangani oleh pihak Polres Tojo Una-una, karena dari keterangan yang disampaikan tersangka maupun saksi berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kemudian pada saat pelaksanaan rekonstruksi para saksi maupun tersangka tidak tepat waktu sehingga menunda sampai hampir 1 bulan lamanya,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk penanganannya tinggal menunggu pihak kejaksaan, karena setelah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti maka tugas kita selesai.

Pada pemberitaan Sebelumnya pihak Polres Tojo Una-una telah malukan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara untuk tahap 2 kejaksa, Selasa (9/8/2016) lalu.

Pada rekontruksi tersebut dilaksanakan 11 adegan, dimana pada adegan ke 5 korban bernama Rian Albanjari  (39) tewas  ditangan para tersangka.

Exit mobile version