Touna, Satusulteng.com – Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan delapan tersangka bersama barang bukti tindak pidana kasus ilegal fishing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (3/8/2018).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, penyerahan para tersangka setelah berdasarkan surat dari Kejari Touna tentang pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap (P21).
“Adapun delapan tersangka ilegal fishing yang kami serahkan ke Kejari Touna masing-masing berinisial M, I, Y, AK, AA, IM, S dan M,” kata AKP Evry Susanto, Jumat (3/8/2018).
Evry Susanto untuk tiga tersangka yaitu AK, AA, IM, S dan M berdasarkan laporan polisi No: BP/06/1/2018/Reskrim 30 Januari 2018.
“Sedangkan tersangka M, I dan Y berdasarkan laporan polisi No: BP/21/IV/2018/Reskrim tanggal 26 April 2018,” terangnya.
Evry mengatakan, bersama tersangka AK, AA, IM, S dan M kami serahkan barang bukti berupa 1 buah perahu ketinting warna kuning, 3 unit mesin ketinting merek honda warna putih, 1 unit kompresor, 3 gulung selang panjang masing-masing 60 meter, 4 buah kecamata selam, 3 sepatu bebek, 1 buah senter, 2 buah panah beserta anaknya, 3 buah masker, 3 buah gabus/fiber sedang, 2 buah sarung as beserta baling-baling dan 1 gabus ukuran besar.
“Sementara dari tersangka M, I dan Y kami serahkan barang bukti berupa berupa 1 buah perahu batang beserta 1 mesin katinting merk proquip type 23 pk, 1 buah perahu sampa beserta 1 mesin katinting merk yasuka type 25, ikan jenis lolosi sebanyak 250 kg, 1 unit mesin kompresor, 2 buah selang warna putih dan hijau, 2 pasang sepatu bebek dan 1 buah kecamata selam warna putih bis biru,” ungkapnya.(Yahya).