Touna, Satusulteng.com-Kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna), pada Rabu (30/8) serahkan berkas P21 kasus pencemaran nama baik dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.
Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH didampingi oleh Kanit Tipiter Aipda Gatot Sabirin, SH mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersangkanya berinisial MA telah yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Touna dan akan dikirim pada hari ini.
“Tersangka MA membuat pernyataan disalah satu media sosial Facebook yang menyampaikan bahwa invenstasi proyek milik oknum Polres Touna dan menulis pada komentar kali ini harus fokus konon katanya diduga ada keterlibatan Kapolres Touna,” kata Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/8).
Kapolres mengatakan, yang disampaikan oleh tersangka melalui media sosial facebook adalah fitnah jauh dari kebenaran dan merupakan pencemaran nama baik. Makanya kita proses hukum karena kita bekerja secara profesional.
“Olehnya atas perbuatannya tersangka MA di kenakan pasal 45 ayat 3 Junto pasal 27 ayat 3 bahwa setiap orang diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencermaran nama baik,” ujarnya.
Dikatakannya, berkas tersangka MA telah memenuhi unsur, kita sudah memeriksa saksi-saksi yang ada termasuk saksi ahli baik saksi ahli bahasa maupun saksi ahli ITE, 6 lembar bukti elektronik berupa screenshot dan barang bukti penting berupa hp warna putih.
Pada kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada seluruh element masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan dijadikan media sosial sebagai media pengujar kebencian dan pencemaran nama baik. UU ITE dapat menjerat siapa saja yang menggunakan medsos sebagai pengujar kebencian dan mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.