Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Tipiter Satreskrim telah menyerahkan berkas penyidikan 7 tersangka pengedar uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna pada 19-20 Juli 2018 pekan kemarin.
Dari tujuh orang tersangka, 1 tersangka merupakan narapidana Lapas Kelas II B Ampana berinisial YB alia MA alias Tole (43). Sementara enam tersangka lainnya adalah perempuan masing-masing berinisial DS alias Dewi (27), K alias Ika (29), PN alias Nanda (27), RR alias Ani (41), HUR alias Ija (40) dan DB alias Dewi (40).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap awal bulan Juni 2018 lalu berdasarkan laporan masyarakat.
“Atas laporan masyarakat tersebut pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut dan menangkap para tersangka,” kata Evry Susanto saat dihubungi, Senin (23/8/2018).
Evry menambahkan, untuk saat ini ketujuh tersangka telah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana, menunggu P21 dari JPU Kejari Touna.
“Jadi kami masih menunggu P21 dari JPU Kejari Touna untuk penyerahan ketujuh tersangka, ” tukasnya.(Yahya).