Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol rumah anggota DPRD Touna dan dua warga di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Pelaku berinisial S alias Sam (40) yang merupakan warga Dusun II Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong ditangkap oleh tim Buser Resmob Polres Touna bersama unit Reskrim Polsek Ampana Kota.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkifli dalam konfrensi pers dihadapan sejumlah media, Rabu (15/1/2020).
Kapolres mengatakan, pelaku S alias Sam telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP yang berbeda. Untuk TKP pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/04/1/2020/Restouna/Sek.Ampana Kota, yakni di jalan Sensus BTN Sensus, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Touna, pada Selasa 7 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku berhasil mengambil 1 buah hp merk Samsung J2 Prime, 1 buah hp merk samsung J5 Prime dan 1 buah hp merk Vivo V7,” kata Kapolres.
Lanjut kata Kapolres, TKP kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/06/1/2020/Sulteng/Restouna, di jalan sungai Bongka, BTN Rizky Wisma Kartika Blok B. No 29, Kelurahan, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Touna, Selasa 7 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku pada TKP kedua berhasil membawa kabur 1 buah hp merk Vivo Y91 beserta uang tunai kurang lebih 2 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara untuk TKP ketiga, terang Kapolres, terjadi di BTN Perusda Blok A No. 5 Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Touna, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/05/1/2020/Sulteng/Restouna.
“Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang di TKP berupa 2 buah hp samsung Duos, 1 buah Hp Oppo F7, 1 buah hp Samsung A9 Pro, 1 buah hp Oppo Reno2 F, uang tunai Rp.6.500.000 dan perhiasan antara lain gelang emas 5 gram, cincin emas 5 gram, cincin emas 2 gram, anting-anting emas 1 gram beserta cincin emas putih 5 gram,” terangnya.
Kapolres menegaskan, bahwa pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 unit motor Honda Vario dan Revo yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksi dan barang bukti puluhan Hp, uang tunai serta perhiasan,” tukasnya.(**).