Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) akan menerapkan upaya diversi dalam kasus pencurian HP yang melibatkan 4 dari 6 pelaku berstatus sebagai pelajar yang diamankan oleh anggota opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota, Rabu (9/1/2019).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK mengatakan, bahwa dalam menangani kasus dengan tersangka anak dibawah umur pihaknya akan berupaya melalui diversi.
“Dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun jadi kami upayakan untuk dilakukan diversi,” AKBP Boyke Karel Wattimena, Jumat (11/1/2019).
AKBP Boyke menjelaskan, bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami mengedepankan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU tersebut jika pelaku masih berusia di bawah umur, maka harus diupayakan proses diversi atau mediasi,” jelas Boyke.
Lanjut kata Boyke, sesuai undang-undang pula, para pelaku yang masih anak-anak ini akan dikembalikan ke pihak keluarga atau instansi terkait.
“Tujuannya, agar dilakukan pembinaan dan diharapakan melalui diversi ini, pelaku akan lebih baik lagi ke depannya. Masa depan mereka masih sangat panjang, sehingga perlu untuk dilakukan diversi,” katanya lagi.
Kapolres menambahkan, prinsip diversi ini akan bisa terwujud, bila semua pihak setuju untuk diselesaikan di luar pengadilan.
“Jadi intinya diversi ini akan terwujud, bila korban setuju diselesaikan di luar pengadilan,” terang orang nomor satu di Polres Touna itu.
Boyke juga mengatakan, dalam UU sistem peradilan pidana anak, diversi yang tidak perlu persetujuan korban hanya dapat dilakukan untuk beberapa perkara yaitu tindak pidana yang berupa pelanggaran tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana yang kerugiannya tidak melebihi UMR Provinsi.
Pada pemberitaan sebelumnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota berhasil membekuk 6 pelaku pencurian HP di lorong Pegadaian Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan terhadap para pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung Ampana Kota IPTU Muh. Natsir, SH dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota AIPDA Andy Maruli Wijaya.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi No Lp-B/02/I/2019/Reskrim/Res Touna,Tanggal 03 Januari 2019.
Dari tangan Pelaku diamankan barang bukti berupa 2 unit HP Vivo V11, 2 unit HP Vivo y91,1 unit HP Vivo y53, 1 unit HP Advan G Pro. Sementara 2 unit HP Vivo y81 masih dalam pencarian.**