Palu, Satusulteng.com – Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 wita Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap 2 ( dua ) pelaku tindak pidana penggelapan BBM jenis solar non subsidi dan persekongkolan jahat dan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 480 KUHP dan pasal 23 ayat (2) huruf c Jo Pasal 53 huruf c UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun kedua pelaku yang telah ditangkap yaitu Lk. SM umur 34 tahun dan Lk. MI umur 25 tahun.
Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut: Pelaku Lk. SM bertugas mengantar BBM jenis solar dari Depot Pertamina dengan tujuan konsumen seperti PT. PLN, Persero, Bekang Dam VII/Wirabuana dan Pangkalan Angkatan Laut.
Pada saat itu hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 , pelaku Lk. SM akan mengantar BBM jenis Solar non subsidi dengan tujuan Bekang Dam VII/Wirabuana Kota Palu, namun saat diperjalanan sekitar pukul 13.45 wita tepatnya di Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu,pelaku Lk. SM mengurangi BBM jenis solar hingga mencapai 70 (tujuh puluh) liter. Menurut keterangan pelaku, ia akan menjual BBM jenis solar non subsidi tersebut kepada Lk. MI dimana pelaku Lk. SM menjual BBM jenis solar non subsidi seharga Rp. 3.571 per liternya. Setelah berhasil mengurangi BBM jenis solar non subsidi tersebut , pelaku melanjutkan kembali perjalanan namun belum sampai pada tempat tujuan, pelaku telah berhasil ditangkap oleh anggota Polres Palu. Pelaku sendiri mengaku sering melakukan pengurangan tersebut hingga terakhir pada tanggal 31 Maret 2016.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa jerigen beirisi BBM jenis solar sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (polres palu)