Palu, Satusulteng.com – Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 wita, anggota Sat Sabhara Polres Palu yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Mohammad Riska,S.T.K berhasil mengamankan seorang pelaku pembawa senjata tajam berinisial Lk. IR berumur 19 tahun di Jalan Dewi Sartika pada saat melaksanakan giat razia rutin Kepolisian diwilayah Hukum Polres Palu. Lk. IR ditemukan pada saat mengendarai sepeda motor dengan knalpot bogar dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Lk. IR didapati sebuah pisau lipat pada kunci kontak sepeda motor.
Dan pada tanggal 14 Juni 2016 pukul 01.00 wita, anggota juga telah mengamankan a.n Lk. BA berumur 24 tahun di Jalan Kimaja Kec. Palu Selatan Kota Palu, Lk. BA diamankan pada saat sedang duduk-duduk bersama teman nya yang lain di depan Rhido Celular sehingga anggota Sat Sabhara melakukan pemeriksaan dan didapati sebilah badik dan sebilah parang milik Lk. BA pada bagasi sepeda motor.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Saat ini pelaku tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Palu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak pernah mencoba membawa senjata tajam berupa apapun yang dapat mengancam nyawa seseorang ataupun yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan seseorang. Karena apabila hal tersebut ditemukan oleh Kepolisian , maka Kepolisian akan menindak tegas bagi para pelakunya.