Palu, Satusulteng.com – Pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur , Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap 2( dua ) pelaku Curanmor yaitu Lk. DD umur 32 tahun dan Lk. AS umur 23 tahun.
Pelaku tersebut biasa beraksi di wilayah Palu Timur. Seperti yang dilaporkan oleh Pr. US umur 20 tahun dengan nomor Laporan Polisi : LP/499/III/2016/Sulteng/Res Palu,kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Maret 2016, korban melaporkan kejadian curanmor dimana kejadian itu terjadi di Kecamatan Mantikulore. Saat itu 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan kamar kos namun keesokan paginya sudah tidak ada/hilang.
Selain Pr. Us. Kejadian curanmor juga dilaporkan Lk. MR umur 20 tahun dengan nomor Laporan Polisi : LP/102/II/2016/Res Palu/Sek Paltim dimana kejadian tersebut terjadi di kelurahan Tondo pada tanggal 11 Februari 2016 yang pada saat itu korban memarkirkan motornya di halaman kos.
Akibat kejadian tersebut korban Pr. US dan Lk. MR mengalami kerugian masing-masing Rp 9.000.000, dan Rp. 5.500.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.