Palu, Satusulteng.com – Terkait tahanan Polres Palu yang kabur pada tanggal 11 April 2016, sejumlah 6 ( enam ) orang . Polres Palu telah berhasil menangkap 5 ( lima ) orang tahanan dan 1 ( satu ) orang tahanan masih menjadi DPO ( daftar pencarian orang ) sampai saat ini. Tahanan narkoba tersebut ditahan pada tanggal 2 Maret 2016 di Polsek Palu Timur. 1 ( satu ) tahanan yang masih menjadi DPO ( daftar pencarian orang ) tersebut a.n Kristian Mahema , berumur 30 tahun.
Kepolisian Resor Palu sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk menangkap kembali tersangka tindak pidana Narkoba yang berhasil melarikan diri tersebut. Polres Palu akan terus melakukan upaya cepat untuk menangkap satu tahanan yang masih masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang ) A.n. Kristian Mahema tersebut.
Kapolres Polres Palu AKBP Basya Radyananda, S.I.K. telah mengerahkan anggotanya untuk menyelidiki keberadaan tersangka a.n Kristian Mahema. Beliau juga menghimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum Kepolisian Resor Palu melakukan langkah tindakan tegas.
Kepolisian Resor Palu telah menyebarkan foto pelaku tindak pidana narkoba a.n. Kristian Mahema tersebut melalui media sosial maupun media cetak. Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat kota Palu yang mengetahui dimana keberadaan atau melihat Kristian Mahema tersebut agar segera melaporkan ke Kepolisian Resor Palu atau kantor polisi terdekat. Kepolisian Resor Palu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta membantu Kepolisian dalam memberikan informasi guna melakukan penangkapan tersebut.