Palu, Satusulteng.com – Pada tanggal 1 Mei 2016, Polres Palu telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terkait peringatan hari buruh tanggal 1 Mei 2016. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda,S.I.K dengan melibatkan 450 personil.
Kegiatan diawali dengan apel siaga di Mako Polres Palu dan mako Polsek Jajaran Polres Palu. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pengamanan dan pengawalan kegiatan konvoi dan seminar yang dilakukan oleh DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia dengan titik mulai bertempat di Lapangan Abadi Jalan Yos Sudarso Kota Palu. Setelah kegiatan konvoi dilanjutkan dengan kegiatan seminar bertempat di Gedung Bapelkes Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu. Selain kegiatan konvoi, bertempat di Jalan Diponegoro juga telah dilaksanakan kegiatan unjuk rasa oleh Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Terkait kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan, Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda,S.I.K menghimbau bahwa kegiatan unjuk rasa boleh dilakukan sesuai yang tertulis pada pasal 2 UU nomor 9 tahun 1998 bahwa Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun dalam berlangsung nya kegiatan unjuk rasa tersebut, massa harus tetap menjaga berlangsung nya kegiatan secara aman, tertib dan damai sehingga tidak mengganggu ketertiban umum sesuai pasal 8 UU nomor 9 tahun 1998 bahwa Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Dalam pasal 23 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 disebutkan bahwa Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk
pelanggaran apabila:
a. dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
b. dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat pemberitahuan;
c. mengganggu keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas;
d. mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
e. berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan
terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum
bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum; dan
f. menimbulkan kerusuhan massa.
Selain hal-hal diatas, sesuai pasal 10 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012, Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:
a. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah
provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
b. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa
peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan
dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
c. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa
peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam
lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
d. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa
peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup
wilayah kecamatan setempat.
Pada pasal 11 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 juga disebutkan bahwa
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat secara tertulis
oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan
disampaikan secara langsung kepada pejabat Polri sesuai tingkat
kewenangannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat telah
diterima oleh Polri setempat dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sebelum kegiatan dimulai.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat
keterangan mengenai:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
h. jumlah peserta.