Palu, Satusulteng.com – Pada Hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 wita dini hari, di Jalan Sulawesi lorong Una-una Kec. Palu Selatan Kota Palu , Anggota Sat Res Narkoba Polres Palu berhasil melakukan penangkapan terhadap lk. AT berumur 27 Tahun.
Dengan didampingi ketua RT sebagai saksi, anggota Sat Res Narkoba Polres Palu mendatangi kamar kos lk. AT dan memperkenalkan diri kepada lk.AT bahwa anggota merupakan anggota dari Polres Palu.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh ketua RT, anggota menemukan tempat rokok yang didalam nya terdapat 3 (tiga) buah plastik paket yang diduga shabu dan juga ditemukan 2 (dua) buah paket yang diduga shabu ditempat yang berlainan didalam kos Lk. AT .
Barang bukti yang berhasil disita :
1.) 5 paket shabu berat bruto 4.2 gram
2. ) Timbangan
Saat ini Lk. AT telah diamankan karena tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidiar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tengah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Palu guna pengembangan proses lebih lanjut.
Kepada masyarakat Kota Palu dihimbau untuk tidak pernah menjadi salah satu pengguna Narkotika karena selain merugikan orang lain, hal tersebut berakibat buruk terhadap diri sendiri bahkan dapat mengakibatkan jatuh nya korban jiwa.
Dan diharapkan untuk bersama-sama dengan Kepolisian dalam memberantas sindikat narkoba yang ada di Kota Palu dengan melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui pergerakan dari pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika.