Palu, Satusulteng.com – Kepolisian Resor Palu lewat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 telah berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial Lk. RP berumur 19 tahun pada pukul 16.00 wita.
Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian motor sebanyak 16 TKP dan 5 TKP pencurian dengan kekerasan atau yang biasa diketahui dengan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Palu khususnya wilayah Palu Selatan. Pelaku melakukan aksi pencuriannya bersama tersangka an. NI yg sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Palu.
Pelaku Lk. RP di serahkan oleh orang tuanya karena orangtua dari pelaku merasa takut jika anaknya(Lk.RP) akan ditembak oleh Kepolisian Resor Palu apa bila tidak menyerahkan diri. Berkaca dari kejadian tersebut, bisa dilihat bahwa hal tersebut adalah efek dari perintah tembak kepada pelaku kejahatan jalanan oleh Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Basya Radyananda,S.I.K dan Oleh sebab itu Perintah Tembak kepada penjahat jalanan, masih berlaku dan akan tetap di berlakukan di wilayah hukum Polres Palu.
Saat ini pelaku tengah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Palu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan dengan kejadian tersebut, Kepolisian Resor Palu mengaharapkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat . Laporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui kejadian yang berhubungan dengan tindak pidana. Tingkatkan kepedulian kepada orang-orang disekitar dan saling mengingatkan untuk tidak menjadi bagian dari pelaku tindak pidana.