Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Polres Tojo Una-una, menetapkan 7 warga Desa Kalia sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, bernama bernama Rian Albanjari laki-laki (39) Rabu (20/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Petrus A. Matasik, SH, mengatakan, sampai hari ini kami sudah menetapkan tujuh orang warga Desa Kalia dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan warga Kalia tersebut.
“Namun baru tiga orang yang kami amankan di tahan sel Mapolres Touna, masing-masing berinisial A (38), PR (44) dan M (55),” kata Petrus, Kamis (19/5) kemarin.
Dia juga mengatakan, sementara untuk keempat tersangka yang lainnya secepatnya akan dijemput oleh anggota, guna mempertanggung jawabkan perbauatannya.
“Saat ini para tersangka terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif aksi pengoroyokan hingga menewaskan warga tersebut dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” terangnya.
Dia mengakui, dalam pengungkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini sedkit mengalami kesulitan dikarenakan saksi maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka menutup informasi pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Awalnya kesulitan mendapatkan informasi soal siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut, namun setelah melakukan pendekatan akhirnya mereka mau terbuka dan memberikan informasi keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.
Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.( *** ).