Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan berkas tahap dua tersangka pencabulan berinisial MM alias Papa Tika (45)warga Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat, kejaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.
Sebelumnya tersangka MM ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres Touna karena tega mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH mengatakan, bahwa hari ini penyidik PPA Satreskrim Polres Touna telah melaksanaka pelimpahan berkas tahap dua tersangka pencabulan anak kandung ke JPU Kejari Touna.
“Pelimpahan berkas tahap dua tersangka pencabulan ini dilakukan oleh penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Touna,” kata AKP Zulkifli kepada media ini, Kamis (14/3/2019).
Selain tersangka, terang Zulkifli, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kepada JPU Kejari Touna yang diterima langsung oleh Kasie Pidum Kejari Touna.
“Penyidik mencantumkan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 jo Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara,” jelasnya.
Lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Donggala itu, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tojo berdasarkan No LP-B/02/1/2019/Res Touna/Sek Tojo tanggal 12 Januari 2019.
“Tersangka MM tega seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anaknya, akan tetapi tersangka tega mencabuli anak kandungnya semenjak tahun 2010 di rumah tersangka di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat,” tukasnya.**