Plt Burhan Hamading Prioritaskan Pengawasan Izin PBB Yang Berada Diperbatasan Palu

Palu, Satusulteng.com – Pasca terisinya posisi kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Satu Pintu oleh Plt. Burhan Hamading,  ia menyampaikan bahwa prioritasnya untuk sekarang ini tentang obyek – obyek pajak yang berada didaerah perbatasan Kota Palu antara Kabupaten Donggala dan Kota Palu,

Sehingga kami mendapatkan informasi dari DPRD melalui masyarakat bahwa diwilayah Guntarano tersebut ada salah satu perusahaan minyak kelapa yang beroperasi, dan kami pun langsung turun dengan beberapa dinas terkait.

“Kami mendapatkan perusahaan tersebut mempunyai izin akan tetapi izinnya tersebut ditanda tangani Bupati Donggala, sedangkan PBBnya di bayarkan di Kota Palu, hal ini pun langsung kami rapatkan agar mereka mendapatkan surat teguran agar nantinya izinnya bisa dibuat di kota palu,” Ujarnya pada Senin 8 Mei 2017.

Ia juga menyampaikan, adapun alasan dari pihak perusahaan bahwa UMR yang berada di Kabupaten Donggala itu cukup rendah dibandingkan Kota Palu sehingga izinnya mereka buat di Donggala.

Burhan Hamading juga menjelaskan, bahwa perlu kita untuk turun lapangan untuk mengetahui apakah layak atau tidaknya izin tempat yang akan dibangun usaha tersebut nantinya.

“Seperti bengkel jangan sampai kita mau buatkan izinnya, akan tetapi masyarakat sekitar tersebut tak mau ada usaha bengkel disebabkan ribut nantinya, hal ini yang tidak bisa dibuatkan izinnya,” Ungkapnya. (Eky)

Exit mobile version