Palu, SatuSulteng.com – Pjs. Wali Kota Palu, Muchsin Pakaya, SE.,M.Si didampingi Kepala Dinas PU Kota Palu, Ir. Singgih B. Prasetyo, M.Eng, menghadiri seremonial serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024, pada Kamis (10/10/2024) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Kementerian PUPR menyerahkan BMN senilai Rp19,26 triliun sepanjang tahun 2024, kepada Kementerian dan Lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.
Rinciannya, BMN senilai Rp5,98 triliun diserahkan kepada K/L lain dan BMN senilai Rp13,36 triliun diserahkan kepada pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi.
Ada 26 BMN yang diserahkan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Palu, di antaranya seperti pembangunan drainase primer, drainase lingkungan, sumur artesis, kolam retensi infrastruktur permukiman, dan lainnya.
BMN tersebut tersebar di sejumlah titik di Kota Palu, seperti di Jalan Sungai Malonda, Jalan Zebra IV, kawasan Huntap Duyu, Jalan Veteran, Kelurahan Petobo, dan titik lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, selama 10 tahun ini pihaknya telah melakukan serah terima BMN senilai Rp 374,65 triliun.
“Pada tahun ini Kementerian PUPR kembali melaksanakan serah terima BMN. Tentu ini adalah BMN yang telah kita selesaikan proses administrasinya dengan Kementerian Keuangan. Besaran yang akan kita lakukan penyerahan hari ini mencapai Rp 19,26 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyerahterimaan BMN ini merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Dengan diserahterimakan ke K/L atau institusi lain, artinya Kementerian PUPR berupaya memastikan barang yang dibeli menggunakan APBN dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Ini adalah sebuah contoh pengelolaan keuangan negara yang transparan akuntabel ini adalah pondasi apa yang disebut tata kelola yang saya harapkan akan menjadi sebuah standar bagi Indonesia terus menjaga tata kelola yang baik dan akuntabel serta transparan,” kata Sri Mulyani.
Ia juga berpesan bagi K/L dan institusi lain yang menerima BMN dari Kementerian PUPR, mereka diminta untuk memelihara dan memanfaatkan BMN tersebut sebaik mungkin.
“Jadi aset itu adalah bukan sesuatu barang yang dipindahtangankan dan kemudian didiamkan tapi kita jaga bersama kita memanfaatkan secara proper dan kemudian bisa memberikan juga manfaat bagi masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi secara lebih baik,” tuturnya. (*)