Palu, SatuSulteng.com – Pjs. Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya, SE., M.Si menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Sabtu, 12 Oktober 2024 di SwissBell Hotel Palu.
Sosialisasi tersebut membahas dua peraturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, SP., M.Si, yang menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefresh kembali pemahaman seluruh pihak terkait peraturan-peraturan yang telah diterbitkan.
Idrus menekankan pentingnya memahami peraturan mengenai pelaksanaan kampanye, terutama dalam suasana pemilu yang tengah berlangsung, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye juga menjadi salah satu fokus sosialisasi ini.
Aturan tersebut mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, serta pengawas pemilu, yang diharapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait peraturan KPU ini kepada masyarakat luas.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penerimaan materi, seperti materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, S.Sos. (*)