Touna, Satusulteng.com – Bupati Tojo Una-una, Mohammad Lahay, SE, MM memimpin upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana, Jumat (17/8/2018) pagi.
Secara simbolis, Bupati Mohammad Lahay yang didampingi Kepala Lapas Ampana Amri, Bc. Ip, S.Sos menyerahkan SK pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas. Terdapat 173 narapidana di Lapas Kelas IIB Ampana yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke-73.
Dari 173 narapidana terdapat 31 narapidana terima remisi satu bulan, 39 narapidana terima remisi dua bulan, 84 narapidana terima remisi tiga bulan, 15 terima remisi empat bulan dan 4 narapidana yang menerima remisi lima bulan.
Pada kesempatan itu Bupati Mohammad Lahay membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” kata Bupati dihadapan peserta upacara.
Lanjut Bupati, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia.
“Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat,” ujar Bupati Mohammad Lahay.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Bupati menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Bupati.
Untuk diketahui, terang Bupati, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
“Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tutup Bupati
Agenda penyerahan remisi turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tojo Una-una, Admin AS. Lasimpala, SIP, Wakil Ketua II DPRD Tojo Una-una, Samsu Hi. Yunus, SH, Unsur Forkopimda Kabupaten Tojo Una-una, Pegawai dan seluruh warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas IIB Ampana.(yaya).