Touna, Satusulteng. com – Petugas P2U Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ampana Arfandi Tahaka berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu keluar Lapas, Selasa (7/8/2018).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 paket sabu didalam kantongan rantang kosong milik Narapidana berinisial Cou yang akan dijemput oleh pengunjung bernama Kamil.
Kepala Lapas Klas IIB Ampana Amry Langkamane, Bc.Ip, S.Pd saat ditemui media ini membenarkan penemuan Narkoba jenis sabu tersebut oleh petugas P2U Lapas Ampana bernama Arfandi Tahaka.
Pada saat Petugas menerima kantongan berisi rantang kosong yang akan diambil oleh pengunjung Kamil merasa curiga dengan isi dalam kantongan itu.
Kemudian petugas memeriksa isi kantongan itu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkoba sabu sebanyak 23 paket,” kata Amry kepada Satusulteng, Selasa (7/8/2018) kemarin.
Lanjut Amry, setelah mendapatkan sabu itu petugas tersebut langsung melaporkan kepada KPLP dan diteruskan kepada Saya.
Dari hasil temuan itu, saya menyuruh petugas untuk memanggil pengunjung itu guna menanyakan barang siapa yang akan dijemputnya.
“Setelah kami tanyakan kantongan itu dari siapa pengunjung langsung mengakui bahwa barang yang akan diambil berasal dari narapidana berinisial Cou, ” jelas Amry.
Amry mengatakan, berdasarkan pengakuan pengunjung tersebut kami memanggil narapidana Cao. Setelah kami panggil dan mintai keterangan narapidana Cao mengakui sabu itu miliknya yang didapatkan dari narapidana bernama Iwan.
Sementara dari keterangan narapidana Iwan bahwa sabu itu masuk kedalam Lapas dengan cara dilemparkan dari tembok.
“Siapa yang melempar kedalam Lapas sabu itu kami serahkan ke Pihak kepolisian
Polres Touna untuk menyelidikinya,” tuturnya.
Jadi, kata Amry, kedua narapidana bersama pengunjung sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Touna guna proses selanjutnya.
“Kami sudah serahkan ke Polres Touna dan sudah kami laporkan ke Kanwil Palu,” tutupnya.