Touna, Satusulteng. Com – Petani di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) berinisial I alias P (31) diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak usia kurang lebih tiga tahun, di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, (26/3/2016) lalu.
Kapolsek Ampana Tete, IPDA Tri Yanto, kepada Satusulteng.Com, Senin (11/4/2016), mengatakan, kronologisnya, terjadi pada hari Sabtu (26/3/2016) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan kepada ibunya, yang bernama Zaskia alias Kia sekaligus sebagai pelapor, yang kemudian melihat apa yang terjadi pada anaknya.
“Setelah melihat bagian kemaluan anaknya, pelapor menemukan bagian kemaluan anaknya memar, memar dan memerah,” kata Mantan Kasubag Humas Polres Touna tersebut.
Dia mengatakan, mendapati adanya memar dan memerah di bagian kemaluan korban, ibu korban langsung membawa anaknya ke Pukesmas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anaknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan Puskesmas didapati kemaluan korban mengalami lecet dan bengkak,” ujarnya.
Dia menambahkan, beratnya dugaan pencabulan yang di lakukan pelaku I alias P tersebut, karena pelaku ada dalam rumah berdua dengan korban, sementara orang tua korban keluar.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban kami langsung membawa korban kerumah sakit untuk di lakukan visum dan hasil visum di dapatkan bengkak dan memar dibagian kemaluan korban,” terangnya.
Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan hasil visum dan keterangan keterangan saksi, pada waktu itu pelaku yang berada di tempat bersama korban, pelaku langsung kami tangkap dan di tahan di Mapolsek Ampana Tete, pada tanggal 28/3/2016 lalu.
“Pelaku akan dikenai dengan Undang-Undang Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima belas (15) tahun penjara,” ungkapnya.(Rian)