Palu, Satusulteng.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak dari karyawan swasta pastinya mengidam-idamkan Tunjangan Hari Raya (THR), Sehingga Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Henry Sakding Menegaskan, kepada perusahaan swasta di kota palu agar tidak menunda – nunda pembayaran THR Kepada Karyawan maksimal H- 14 sebelum menjelang lebaran 2016.
Dia mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.
“Adapun besaran dan tata cara pemberiannya sebagai berikut yakni bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.Siang tadi diruang kerjanya. Senin 20 Juni 2016.
Henry menjelaskan, di dalam aturan permenaker bahwa upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya.
Sementara bagi pekerja harian lepas, yakni bagi yang sudah memiliki masa kerja setahun maka nominal THR adalah berdasar satu bulan rata-rata gaji yang diterima selama setahun ini.
“Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari setahun, maka nominal THR berdasarkan rata-rata upah tiap bulannya. Mohon pada pekerja, jika belum menerima THR sampai minggu ketiga atau H-7, tolong komunikasikan ke kami,” ungkap Hendry
Menurutnya pekerja,yang tidak diberikan haknya agar melaporkan pada pihaknya. Selanjutnya pihak dinsosnaker akan menundaklajuti laporan tersebut.
“Setelah diminggu kedua akan dicek secara teliti ada tidak karyawan yang belum terima THR. hingga kami akan membentuk posko pengaduan dan pengawasan mengenai THR” lanjut Hendry. Perlu para pekerja ketahui apabila haknya belum diberikan segeralah melaporkan ke dinas sosial dan tenaga kerja Kota Palu.
Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Kota Palu mengenai pelaksanaan pemberian THR.
“Kalau dulu pemberian THR bagi pekerja yang bekerja tiga bulan ke atas, sekarang berdasarkan Permenaker tertanggal 8 Maret 2016 itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah berhak menerima THR,” Tegasnya.
Permenaker 6/2016 juga memuat adanya sanksi jika pemberian THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut menyatakan jika pemberian THR melebihi H-7 Lebaran maka pengusaha disanksi administrasi dan denda.
“Besarnya denda mencapai 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke karyawan. Aturan sebelumnya, sanksi ini tidak diatur. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya. Dan denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja, diatur sesuai perjanjian kerja bersama antara pekerja,” terangnya. (Eky)