Palu, Satusulteng.com – Anggota Dewan Kota (Dekot) Palu pada kamis siang (15 February 2017) melakukan rapat paripurna hasil reses yang kedua, yaitu paripurna penyampaian nota pengantar raperda penamaan jalan. Dimana sebelumnya anggota dewan di daerah pemilihan masing – masing melakukan reses sehingga sepakat menghasilkan atau akan dibentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penamaan Jalan.
Peraturan daerah yang akan dibentuk yakni, perda penamaan jalan yang mana perda ini menjadi perdebatan yang cukup alot antara anggota dewan Kota Palu. Pasalnya perda ini menjadi sebuah pertanyaan disebabkan sebelumnya perda penamaan jalan ini dirasa beberapa anggota dewan sudah ada.
Hal itu pun diungkapkan oleh Hamsir (Fraksi Hanura), dimana ia menyakini bahwa perda penamaan jalan ini menurut sepengetahuannya sudah terbentuk, sehingga ia rasa tak perlu untuk dilakukan pembentukan perda penamaan jalan yang baru.
Sementara anggota badan rancangan peraturan daerah dari Fraksi PDI-P Rugaiyah menjelaskan, bahwa perda penamaan jalan ini sangat berbeda substansinya, disebabkan perda kemarin dan perda sekarang ini bersifat mengatur, Jelasnya.
“Ini perda baru bukan perda revisi, nanti dibahas ditingkat pansus disitu nanti kelihatan didalam perda yang diajukan sekarang ini sifatnya mengatur jalan – jalan yang berada di kota palu yang mulai padat, sehingga nantinya perda ini yang mengatur,” Ungkapnya. diruang rapat paripurna, (Eky)