Penyidik Satnarkoba Polres Touna Serahkan Tersangka dan Babuk ke Kejari

Touna, Satusuteng.com – Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka pengedar Narkotika shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna,  Rabu (1/8/2018) kemarin.

Tersangka berinisial AM alias Agus (47) warga Jalan Yos. Sudarso, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna. Pelaku diamankan di TKP di rumahnya di Jalan. Yos Sudarso, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Selasa (29/5/18).

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena na,  S. IK melalui KBO Narkoba Polres Touna Ipda Masdur Efendi, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka berinisial AM (47) telah diserahkan.

“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Touna dan diterima langsung oleh Jaksa Jimmy Manurung, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Fungsional,” jelasnya, Kamis (2/8/2018) siang.

Masdur mengatakan, tersangka AM alias Agus dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi tersangka AM alias Agus dan barang bukti kami serahkan berdasarkan surat dari Kejari Touna No B. 118/R.2.18/Euh.1/07/2018 tentang hasil penyidikan telah lengkap (P21),” ujarnya.

Masdur menambahkan, bahwa tersangka AM alias Agus merupakan pengungkapan terbesar dengan barang bukti Narkotika sabu sebesar 152 gram.(Yahya).

Exit mobile version