Touna, Satusulteng.com – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika dengan tersangka seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial F alias N (22) warga Jl. Tanjung Keramat Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelaksanaan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah AKBP Baharuddin, SE, M.Si bersama anggotanya BRIPKA Kasmad Larasa, BRIGADIR Ahmad Dafid Rijal yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Touna Hendrawan, SH, MH.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng AKBP Baharudin melalui anggotanya Bripka Kasmad Larasa saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka F alias N bersama barang bukti ke kejari Touna.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Touna dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Touna Hendrawan, SH, MH dan Jaksa Jimmy Manurung, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Fungsional,” kata Bripka Kasmad, Kamis (13/12/2018).
Kasmad mengungkapkan, tersangka F alias N ditangkap oleh pihak BNNP Sulteng dan BNNK Touna karena memiliki barang bukti narkotika jenis shabu dengan brutto 2,33 gram sesuai dengan laporan kejadian narkotika nomor : LKN/19/IX/Ka/Pb/2018/BNNP Sulteng tanggal 16 september 2018.
“Tersangka F dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 131,” ungkapnya.
Penulis: Yahya Lahamu