Palu, SatuSulteng.com – Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah OPD melakukan penertiban reklame di sejumlah titik di wilayah Kota Palu pada Rabu, 05 Juli 2023.
Penertiban reklame ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama beberapa OPD yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame beserta Lurah dan Satgas Pancasila Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi mengatakan reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu.
Menurut Kabid Ahmad Haryadi, reklame ditertibkan karena lokasi reklame belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Adapun lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan.
Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, dan jembatan sungai.
Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame.
Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST.,MT berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.
“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap kadis. (*/Red)