Palu, Satusulteng.com – Pemerintah Kota Palu meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2019 senilai Rp100 miliar dapat teratasi dan tertutupi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu Arfan di Palu, Senin, mengatakan defisit APBD itu dapat tertutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun berjalan.
“Dana Silpa belum tergambar berapa pastinya. Tapi kita yakin puluhan miliar dana Silpa akan menutupi defisit tersebut. Program-program kerja pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak terlaksana, biaya pelaksanaan programnya itu yang akan menjadi Silpa,” jelas Arfan.
Arfan mengatakan anggaran belanja pada APBD Kota Palu TA 2019 yang telah disetujui bersama senilai Rp1,3 triliun, bisa saja berubah sebab ada sejumlah pembiayaan pada anggaran belanja yang diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Pembiayaan yang maksud yakni anggaran belanja logistik diantaranya makan dan minum untuk pengungsi.
Selain itu ada juga program belanja untuk penyediaan dan pemenuhan kebutuhan air bersih untuk pengungsi yang tersebar di delapan kecamatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
“Tahun 2019 Pemkot Palu mengantisipasi beberapa anggaran kegiatan yang nantinya apabila anggarannya tidak turun dari pemerintah pusat ini sudah kita sudah siapkan. Kita antisipasi,” katanya.
“Jangan sampai hal-hal yang wajib untuk disiapkan seperti sembako, perlengkapan huntara (hunian sementara) dan infrastruktur huntap (hunian tetap) belum disiapkan oleh pemerintah pusat. Makanya kita anggarkan dalam anggaran belanja pada APBD 2019 sebagai antisipasi,” jelas Arfan.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu Irmawati Alkaf, Senin siang mengatakan APBD 2019 masih akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk selanjutnya dievaluasi oleh Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng.
“Di situ akan mereka evaluasi sehingga finalisasi APBD Palu 2019 nanti di situ,” katanya.
Irmawaty mengakui selama penyusunan APBD 2019 khususnya anggaran pendapatan, BPKAD banyak bekerja secara manual.
Dia mengatakan sistem tidak bekerja secara otomatis seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat banyak sarana prasarana penunjang seperti komputer dan jaringan internet yang belum berfungsi normal pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi. Sementara Pemkot Palu terus berpacu dengan waktu.
Untuk APBD TA 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019.
“Jadi APBD yang kita susun itu masih manual. Kita yakin saat dievaluasi oleh gubernur lewat tim TAPD nanti tidak akan terjadi defisit seperti yang tertuang dalam APBD Kota Palu 2019 yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemkot Palu dan dapat seimbang,” ujar Irma.
Sebelumnya Pemerintah Kota Palu dan DPRD menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2019 antara Wali Kota Palu Hidayat dan Ketua DPRD Ishak Cae di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Jumat malam (30/11).
Namun APBD 2019 ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mengalami defisit sekitar Rp100 miliar.
Dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani tersebut, anggaran pendapatan yang ditargetkan dalam APBD 2019 senilai Rp1,2 triliun. Sementara anggaran belanja sebesar Rp1,3 triliun dan pembiayaan daerah senilai Rp2,9 miliar sehingga terjadi defisit sebesar Rp100 miliar.***