Palu, Satusulteng.com – Sekretaris Daerah Kota Palu, Bpk. Asri, SH mewakili Wali Kota Palu saat melakukan penandatangan Nota Kesepahaman APIP dengan APH terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Pemkot Palu, Kejaksaan Negeri Palu dan Kepolisian Resort Palu. Penandatangan dari pihak Kejari Palu oleh Bpk. Subeno, SH dan dari pihak Polresta Palu oleh Bpk. AKBP. Mudjianto, S. IK, bertempat di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu pada Kamis, 12 April 2018.
Dalam sambutannya Wali Kota Palu diantaranya menyampaikan bahwa hal hal tujuan dilakukan penandatanganan ini yaitu, untuk memberikan pedoman dlm kerjasama yg saling mendukung sebagai perwujudan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum di Kota Palu. Pemkot Palu juga wajib mengenali, melaksanakan dan mengantisipasi masalah yg timbul dgn tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dgn merubah mindset dan culturset pelaksanaan birokrasi mulai dari perencanaan hingga implementasi program/kegiatan.
Jika dicermati melalui media mainstream dan medsos menyangkut pemberitaan kerugian negara disebabkan oleh korupsi selalu menjadi sorotan publik yg membuat persepsi masy terhdp pemerintah menurun/negatif, oleh sebab itu aparatur pemerintah hrs memahami dgn benar tipologi dan anatomi dari korupsi, agar tdk terjadi kekhawatiran yg dpt menghambat laju pencapaian kinerja dan penyerapan anggaran akan hilang dgn sendirinya.
Setelah penandatanganan ini diharapkan akan diikuti oleh berbagai langkah strategis pembinaan aparatur pemerintahan melalui Bimtek, Pelatihan dan Pendampingan yang berkualitas. Kita semua berharap kedepannya, fungsi pengawasan dan sistem pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu dapat berlaku sesuai mekanisme dan prosedurnya serta terkontrol utk mewujudkan Good dan Clean Governance.