Pemkot Gelar Rakor Pelayanan Publik

Palu, Satusulteng.com – Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda kota Palu, Imran, SE.,M.Si memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pihak pada Selasa, 06 Juli 2021 di ruang kerjanya.

Rapat kali ini membahas tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimana undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Ada sejumlah OPD di lingkup Pemerintah kota Palu yang akan menjadi target penilaian antara lain yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan tanggung jawab bagi aparatur terutama dalam mengedepankan pelayanan prima di setiap pelayanan publik.

Rapat koordinasi kali ini juga dihadiri pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulawesi Tengah.

Exit mobile version