Pemkot Cegah Ulah Oknum Jual Tanah TPU (Wakaf) dengan Menghadirkan 2 TPU Resmi

Palu, Satusulteng.com – Jaman sekarang apa saja bisa dibuat bisnis sekalipun itu bertentangan dengan aturan agama. Bahkan keluarga orang yang meninggal pun bisa jadi korban dari oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan tanahnya yang berdekatan dengan tempat penguburan.

Sehingga Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Kota Palu Tatang S. Firman mengatakan, Janganlah ada yang berani memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU), bila mana bukan ditanah wakaf resmi dari pemerintah Kota Palu, Bila mana nantinya tanah yang dikuburkan itu sudah bukan lagi dari batas tanah wakaf. Kemudian ada oknum yang menawarkan tanahnya bahwa berada disekitaran tanah penguburan yang diwakafkan. Maka janganlah coba-coba untuk memakamkan keluarganya kecuali ada Surat Tanah resmi yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN).Ujarnya.Siang tadi, Kamis 23 Juni 2016

Dia menjelaskan bahwa ada dua tanah yang diwakafkan yakni Tanah TPU Pogego yang berada di Palu Barat dan juga TPU Talise yang berada di Kecamatan Mantikolore,

“Saya Berikan salah satu contoh penguburan talise terkadang mereka berfikir sudah aman memakamkan disitu karena sudah dibayar sekian juta, padahal mereka tidak tau apakah keluarga yang memberikan tanah itu mempunyai surat tanah atau tidak. Bisa jadi surat tanah itu mereka gadaikan. Maka Siap-siaplah untuk digusur. Karena Hal seperti itu kan pernah terjadi di Kelurahan Maesa Siapa yang punya tanah siapa yang memberikan tanah,” Terangnya Kepada Media ini,

Kemudian ia mengatakan, Sekarang ini pemerintah Kota Palu sudah menyiapkan dua lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang berada dipoboya dan juga berada dilambara.

”Untuk yang berada di poboya luas lahan sekitar 30 Hektar sedangkan Lambara sekitar 2 Hektar,” Ujarnya.

Ia juga mengatakan, Bila mana masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya di TPU Poboya dan Lambara, Pemkot sudah menyediakan orang untuk membersihkannya dan tak adapula sengketa karena ini milik pemkot bukan tanah yang bisa digadaikan.(eky)

Exit mobile version