Touna, Satusulteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 Serta Rapat ParipurnaPpembahasan rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2019, Rabu (7/8/2019).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Sulaeman, SE, MM didampingi Wakil Ketua Jafar M. Amin turut dihadiri Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM, sekertaris Daerah Kabupaten Touna, Taslim DM. Lasuspu, ST, MT, Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Touna Hj. Surya,S.Sos., M.Si, dan 17 anggota DPRD Kabupaten Touna, Forkopimda Touna, Pejabat eselon II, III dan eselon IV Lingkup Pemda Kabupaten Touna, Staf Ahli DPRD Kabupaten Touna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah dibahas pada rapat paripurna sebelumnya dan telah mencapai kesepakatan bersama.
Bupati Touna, Mohammad Lahay mengawali penyampaian pidato pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Touna, atas persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) yang telah ditandatangani bersama sebagai pedoman dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Komitmen dan kerjasama yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan saling bersinergi terutama dalam agenda-agenda pembahasan selanjutnya agar tujuan yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” kata Bupati Mohammad Lahay,
Bupati mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang dituangkan dalam rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019, prioritas penganggaran dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, diarahkan pada pemenuhan belanja untuk mendukung efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta belanja prioritas lainnya dalam upaya penyelenggaraan operasional pemerintah,” ujarnya.
Lanjut kata Bupati, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini direncanakan sebesar Rp. 1.133.255.820.968.- (satu triliun seratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
“Hal ini, mengalami penurunan 0,11% dari alokasi pendapatan daerah pada penetapan APBD 2019 yaitu sebesar Rp. 1.134.472.545.889,00.- (satu triliun seratus tiga puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah),” terang Bupati.
Diakhir pidato pengantarnya, Bupati mengajak kepada seluruh peserta rapat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Touna kedepannya.
“Mari kita bangun daerah Kabupate yang kita cintai ini dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab yang tinggi guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tutupnya.(Yat/Nius).