Palu, (Antaranews Sulteng) – Gerakan masyarakat pemerhati dan pelanjut amanah (Gemahatidana) Kota Palu menilai pembangunan hunian sementara (Huntara) belum maksimal melibatkan pengusaha atau rekanan lokal di daerah tersebut.
“Padahal mereka juga punya kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” kata koordinator Gemahatidana Palu, Abubakar A Hafid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam.
Pascabencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, pemerintah pusat bergerak membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan huntara bagi pengungsi.
Menurut Abubakar, pemerintah tidak berimbang melibatkan perusahaan di bidang konstruksi, untuk menangani pembangunan hunian tersebut.
Pelibatan justru lebih dominan kepada badan usaha milik negara (BUMN), sementara perusahaan lokal juga memiliki kemampuan dan kualitas yang sama.
Kata dia, dari target 1.200 unit yang berkapasitas 12 bilik per unitnya, kemudian direvisi menjadi 699 titik, dikarenakan terkendala masalah tenaga kerja, hingga masalah penyiapan bahan konstruksi, yang 90 persen menggunakan bahan pabrikasi.
Dia menilai, terjadi monopoli serta indikasi terjadinya jual beli pekerjaan Huntara, sebab rekanan BUMN yang ditunjuk, hanya melibatkan beberapa badan usaha lokal sebagai sub kontraktor, untuk mengejar target penyelesaian kontrak agar dapat dihuni akhir Desember 2018.
“Pelibatan rekanan lokal sangat penting, untuk turut menggerakkan ekonomi daerah. Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan turunannya, minimal 20 persen pelaksanaan pekerjaan diserahkan pada rekanan lokal atau dari 699 titik yang dilaksanakan saat ini,” jelas Abubakar
Moh Guntur, salah seorang anggota forum asosiasi jasa konstruksi Kota Palu mengatakan dari survei data dilakukan pihaknya, pelibatan kontraktor setempat tidak mencapai 20 persen.
“Perlu pengawasan secara menyeluruh, agar target hunian yang akan direalisasikan nanti tidak merugikan Negara, juga masyarakat penerima bantuan tersebut,” ucap Guntur.
Forum masyarakat jasa konstruksi Kota Palu kata Guntur menyatakan sikap untuk menyerukan seluruh masyarakat, agar turut mengawasi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Bab X, tentang peran masyarakat agar tidak merugikan negara dan merugikan masyarakat pemerima bantuan hunian sementara.
“Kami mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola agar mengambil kebijakan mengeluarkan peraturan gubernur, terkait pembinaan, perlindungan badan usaha lokal di Sulteng agar mereka dapat berkembang,” harap Guntur.