Palu, Satusulteng.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu tengah mewujudkan penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara efektif melalui rencana pemberlakuan Peraturan Wal Kota (Perwali) Palu.
Kepala Disperindag Kota Palu, DR Farid Rifai MSi membenarkan, bahwa untuk menata dan memberdayakan para pedagang yang berjualan di pasar-pasar di Kota Palu, perlu adanya kekuatan hukum melalui Perwali tadi.
“Agar pada pelaksanaan penertiban nantinya, ada dasar pijakan kita untuk mengaturnya,” ungkapnya saat ditemui langsung diruanganya, Rabu (17/1).
Peraturan Wali Kota ini, rencananya juga akan diperuntukkan kepada pihak pengembang atau pengusaha yang membangun tempat-tempat yang ada di lokasi pasar untuk disewakan kepada para pedagang. “Sesuai dengan Perwali nanti, para pengembang tidak boleh memperjual belikan tempat (Ruko) asal-asalan saja kepada pedagang, jadi kalau dia mau jual atau sewa rukonya kepada pedagang dia tanya dulu, pedagang itu mau jual apa, kalau campuran kayak jual sayur, tomat, ikan, rica, tidak boleh, kasih pedagang yang mau berjualan satu jenis saja, biar rapi keliatan dan tidak semraut, seperti pedagang yang berjualan pakaian, asal bukan jualan kayak sayur, tomat di ruko, karena mereka pedagang itu sudah ada tempatnya di dalam pasar khusus untuk jualan tersebut,” sebutnya. ***