Pasca Putusan MK, KPU Touna Gelar Sosialisasi Terkait Vertual Parpol Peserta Pemilu 2019

Touna, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) kembali melaksanakan sosialisasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, Senin (22/1/18) di Hotel Pink Ampana.

Sosialisasi tersebut digelar berdasarkan keputusan MK terkait Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mewajibkan setiap partai politik diverifikasi secara faktual untuk Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Touna Amrin Karima, SE mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan beberapa informasi penting terhadap rekan-rekan partai politik tentang pasca putusan MK tanggal 11 Januari 2018.

“Didalam surat keputusan MK tersebut semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU,” kata Amrin Karima pada saat membuka Sosialisai tersebut, Senin (22/1/18).

Menuruthya, informasi ini sangat penting disampaikan kepada semua partai politik yang lama, kepada masyarakat dan tokoh agama yang kemudian menjadi rujukan KPU melaksanakan demokrasi yang akan datang.

“Berdasarkan putusan MK tersebut maka KPU RI masih melakukan revisi PKPU No 7 dan PKPU No 11, jadi saat ini kami KPU Touna masih menunggu hasil revisi sebagai acuan untuk melakukan verifikasi seperti apa bentuknya,” jelasnya.

Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Touna Amrin Karima, SE itu menghadirkan Narasumber dari KPU Touna Devisi Hukum Takdri K. Laro, SE yang dipandu oleh moderator Komisioner KPU Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Hi. Usri Abd Rauf, S.Pd.

Turut hadir Ketua Panwaslu Touna Drs. Abas, Komisioner Panwaslu Devisi HPP Leming, S.Ag, Komisioner KPUD Touna Devisi Perencanaan dan Data Dirwansyah Putra, S.Kom, Kesbangpol Touna, Kepolisian, Ketua Partai Politik dan Pengurus, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Insan Pers.(yahya).

Exit mobile version