Panwaslu Touna Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Touna,Satusulteng.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melakukan mediasi penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2019 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna dengan Partai Berkarya Touna, Jumat (10/8/2018) di kantor Panwaslu Touna.

Hadir dalam kegiatan mediasi itu Ketua Panwaslu Touna Drs Abas bersama dua anggota komisioner Panwaslu Touna Leming, S. Ag dan Suandi Thamrin Bilatullah, S. I. Kom, Ketua KPU Touna Dirwasyah Putra bersama dua anggota komisioner KPU Touna Sahlan Sabu dan Ridwan Syarifudin serta ketua dan pengurus partai Berkarya Touna.

Sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi berkas perbaikan bacaleg partai Berkarya di dapil 2 terdapat satu buah pas photo bacaleg perempuan tidak diserahkan pada saat massa perbaikan sehingga KPU menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari hasil TMS itu partai politik tersebut tidak dapat mengajukan bacalegnya pada dapil dua tersebut karena tidak memenuhi PKPU yaitu keterwakilan 30 persen perempuan.

Ketua Panwaslu Touna Drs. Abas kepada media ini mengatakan, hasil mediasi pada hari ini bahwa KPU Touna menerima kembali sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Jadi intinya Panwaslu Touna memediasi yang bersepakat antara pemohon dan termohon yaitu KPU dan partai Berkarya” kata Drs. Abas, Jumat (10/8/2018).

Abas menjelaskan, jadi gugatannya itu terkait dapil dua yang salah bacaleg perempuan tidak lengkap persyaratannya, yang mana keterwakilan gender tidak mencukupi 30 persen maka secara otomatis tidak memenuhi syarat olehnya KPU menyerahkan berita acara tidak memenuhi syarat.

“Namun pada kesempatan mediasi ini KPU Touna yang sebelumnya menyatakan dapil dua itu tidak memenuhi syarat sudah menyatakan memenuhi syarat kembali karena partai tersebut telah melengkapi berkas bacalegnya,” jelasnya.(Yahya).

Exit mobile version