Palu, Satusulteng.com – Panitia Khusus (pansus) dalam menerima Laporan dan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palu mengusulkan pada tahun 2018 setiap kecamatan harus mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta. Berguna untuk penegakkan pearaturan daerah (perda) ternak yang selama ini belum terealisasi secara maksimal.
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat terutama para peggendara lalu lintas yang sering dirugikan waktunya, akibat banyaknya ternak-ternak yang berkeliaran dijalan.
Salah satu anggota Pansus H. Thompa Yotokodi menjelaskan, bahwa selama ini penegakkan perda ternak belum maksimal disebabkan belum termanagement dengan baik.
Sehingga dirinya meminta dengan adanya aggaran tersebut, bisa membangun penampungan untuk hewan ternak yang sudah diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Palu juga harus menyediakan pembinaan untuk setiap pemilik ternak yang hewan peliharaannya diamankan, agar kedepan pemilik ternak tidak lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dan menganggu aktivitas jalan raya.
“Itu kan butuh anggaran semua, jadi kita sediakan Rp800juta untuk 8 kecamatan yang ada, tinggal bagaimana kita atur managemen yang baik untuk ternak-ternak ini,” Ungkapnya. Saat di ruang Paripurna. Kamis, 24 Maret 2017
Thompa sapaanya menjelaskan, jika nanti usulan tersebut disepakati, DPRD Kota Palu nantinya akan melakukan revisi dan untuk menyempurnakan perda ternak yang sudah disahkan dan belum direalisasikan selama beberapa tahun terakhir.
“Tentu nanti kita revisi dan perkuat soal aturan dan sanksinya,” Jelasnya. (Eky)