Jakarta, CNN Indonesia — Perusahaan penyedia perdagangan elektronik (e-commerce) OLX Indonesia dan Kaskus menyatakan siap membantu aparat penegak hukum mengungkap aksi penipuan yang terjadi di layanan mereka, menyusul penangkapan sindikat penipu di Sulawesi Selatan yang memanfaatkan platform e-commerce dan berpenghasilan Rp 10,1 miliar per tahun, pada Senin (22/2).
Kedua perusahaan e-commerce ini menyatakan siap memberikan data mengenai lapak tersangka penipuan jika ada permintaan dari pihak kepolisian.
Namun, perusahaan e-commerce ini tidak bisa melaporkannya kepada pihak polisi. Pelaporan kepada polisi harus dilakukan oleh pengguna atau korban yang merasa dirugikan.
“Kalau untuk pelaporan, Kaskus tidak bisa melaporkan, karena bukan Kaskus lansung yang dapat kerugiannya, melainkan user langsung,” ujar Quary Mitratama, Public Relation & Partnership Manager Kaskus kepada CNNIndonesia.com.
Setelah ada laporan, tim dari perusahaan e-commerce baru melakukan pemeriksaan atas akun yang diduga melakukan penipuan. “Prosesnya biasanya setelah ada pelaporan ke OLX lalu kita akan validasi, bener tidak akun itu terindikasi penipuan,” ujar Brand & Communication Manager OLX Indonesia, Hermanto.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan transaksi jual beli online melalui situs OLX.co.id, Kaskus, dan Bukalapak, dengan penghasilan mencapai Rp10,1 miliar selama setahun.
Petugas telah meringkus lima orang jaringan penipuan tersebut, yakni ROB (32), BUR (33), HEN (34), Z (49) dan seorang mahasiswa AS (23) di Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Para tersangka menggunakan situs transaksi jual beli OLX dengan modus menawarkan penjualan barang namun tidak tersedia barangnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono.
Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri sindikat penipuan secara online itu berdasarkan 93 laporan polisi selama 2015.
Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura memasang iklan penjualan barang secara online seperti mobil, motor, barang elektronik, jam tangan, sepatu, pakaian dan aksesoris.
Saat calon pembeli menghubungi, pelaku berupaya membuat kesepakatan harga kemudian menyuruh korban mengirim sejumlah uang sesuai harga barang yang dipesan.
Namun akhirnya, pelaku tidak mengirimkan barang kepada pembeli meskipun sudah menerima sejumlah uang dari korban.
Setiap tersangka memiliki peran mulai dari pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran korban.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita 32 rekening dari sejumlah bank meliputi BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), satu unit CPU, satu unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil Daihatsu Grand Max dan satu unit motor Yamaha Mio.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).